Lutim, Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan perambahan Kawasan Cagar Alam (KCA) Parumpanai yang terletak di Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir yang melibatkan terduga tersangka yaitu Ilham (IL) Cs, dan saat ini mereka di tahanan titipan Polda Sulsel.
Terkait hal itu, Robi dalam keterangannya usai diperiksa mengatakan bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik Gakkum LHK Sulsel sebagai saksi dalam persoalan itu di kantor BKSD Wilayah Palopo.
“Ya tadi saya sudah di BAP oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan perambahan kawasan CA,” ujarnya Kamis (21/3/2024).
"Sebagai pemilik lahan kata Robi, dirinya memperlihatkan semua dokumen legalitas yang dia miliki.
“Pembersihan lahan yang dilakukan oleh IL Cs menggunakan alat berat yang saat ini di tahan oleh Gakkum itu benar lahan saya yang di fasilitasi oleh saudara IW untuk dibagi atas permintaan saya kepada IW beberapa bulan yang lalu.
"Saya juga menjelaskan bahwa lahan yang di bersihkan itu adalah lahan yang pada tahun 2009, saya dan orang tua (Bapak Alm) sudah menanam pohon kelapa sawit,” terang Robi.
Selain itu, Robi juga mengatakan, bahwa hal itu dibuktikan dengan masih adanya sisa-sisa kelapa sawit di lahan yang di bersihkan tersebut, tandasnya.
“Kenapa tinggal sisa-sisa kelapa sawit di karenakan dulunya kelapa sawit kami di ganggu dan di cabut babi hutan karena bibitnya masih kecil pada saat di tanam,” ungkapnya.
Robi juga menjelaskan bahwa lahannya masuk dalam kelompok tani beriman yang dikoordinatori oleh M. Nasir DP, yang memiliki hak legalitas penguasaan lahan yaitu pajak (PBB) dan SKT.
“Kebetulan SKT kami punya lahan tercecer pada saat orang tua meninggal (Alm bapak Halim), jadi kami hanya membawa bukti pajak ke hadapan penyidik, namun contoh SKT tetangga lahan kami masih ada, jadi saya bawa dan sodorkan ke penyidik bahwa seperti ini model SKT kami yang tercecer namun penyidik enggan melihatnya dan hanya mengambil bukti PBB,” terang Robi.
Robi mengakui pemeriksaan yang dilakukan penyidik kurang lebih 3 jam.
Dirinya berharap ke pemerintah dalam hal ini Gakkum Sulsel agar betul-betul adil dalam melakukan penangkapan, pasalnya masih banyak pembukaan lahan di seputaran lahannya yang tidak memliki hak legalitas.
“Jangan hanya kami yang jelas punya legalitas, bahkan tahun 2011 lahan yang memiliki legalitas yang sama persis dan satu hamparan dengan kami sudah pernah di uji coba di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timir, bahkan MA dan putusannya terduga/terdakwa tidak melakukan tindak pidana merambah kawasan CA,” bebernya.
Sementara penyidik yang melakukan pemeriksaan saat awak media ingin melakukan konfirmasi seolah-solah menghindar.
Terpisah, Basnar SH selaku kuasa hukum dari kedua terduga tersangka mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan dalam perkara ini.
“Pada hari Jumat, 15 Maret 2024, kami sudah ajukan praperadilan atas penangkapan/penahanan klien kami, dan sudah ada surat panggilan sidang dari Pengadilan Negri Malili untuk hari Senin, 25 Maret 2024,” ungkap Basnar kepada awak media via pesan WhatsApp.
(Isi)