Lutim, Kabartujuhsatu.news, Kasus terkait perambahan Kawasan Cagar Alam (KCA) Parumpanai kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malili. Senin (25/3/2024).
Gugatan Pra Peradilan ini diajukan oleh pihak IL dan ED (tersangka) melalui kuasa hukumnya Besnar, SH,. sementara sebagai termohon yakni Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan (Gakkum KLHK Sulsel).
Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel) terpantau tidak dihadiri oleh pihak termohon.
Dengan ke-tidak hadirannya termohon sehingga Hakim tunggal pada perkara ini akhirnya memutuskan sidang yang beragendakan pembacaan memori praperadilan tersebut di tunda pada pekan depan.
Basnar, SH selaku kuasa hukum IL dan ED yang saat ini ditersangkakan oleh penyidik PPNS Gakkum Sulsel, mengatakan bahwa, sidang perdana kali ini yang di buka oleh Hakim tunggal pada perkara ini ditunda pekan depan disebabkan oleh karena pihak termohon yakni Gakkum KLHK Sulsel tidak hadir dalam sidang tanpa adanya alasan yang jelas, ungkapnya.
Menurutnya, "Pada dasarnya praperadilan ini di ajukan untuk menguji layak tidaknya klien kami dijadikan sebagai tersangka," terang Basnar kepada awak media usai sidang.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Malili, Satrio Pradana Devanto, SH, membenarkan terkait penundaan sidang praperadilan tersebut.
Kata Dia, "sidang ditunda karena termohon belum hadir. (mangkir,red).
Lebih lanjut dikatakan bahwa, pihak termohon tidak hadir dan tidak pula menunjuk kuasa untuk mewakili di persidangan, makanya sidang ditunda," ungkap Satrio saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dalam agenda sidang praperadilan hari ini terlihat pula sejumlah warga pemilik lahan yang menjadi target operasi oleh tim Gakkum Sulsel yang dilakukan beberapa waktu lalu juga turut mengawal jalannya persidangan.
(Red/ISK)