Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang saat ini masih berlangsung, begitu pula dengan proses penghitungan suara masih dilakukan untuk mengetahui hasil pemungutan suara Pemilu 2024.
Namun setelah Pemilu, ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Khusus untuk kota Ternate Provinsi Maluku Utara kini sudah mulai dilakukan komunikasi politik diantaranya Partai Gerindra dan Partai Nasdem.
Dari hasil pemilu legislatif 2024 diketahui Partai nasdem meraih 4 kursi sementara partai Gerindra juga mendapatkan 4 kursi.
Sementara untuk mengusung calon wali kota dan Wakil Walikota pada pemilihan umum kepala daerah minimal 6 kursi sehingga jika kedua partai tersebut berkoalisi maka dapat mengusung pasangan calon pada Pilwalkot Ternate.
Dari informasi yang di himpun media ini koalisi partai Nasdem dan Gerindra semakin menguat khususnya di tingkat DPP. minggu (17/3/2024).
Figur calon pada pemilihan walikota yang digadang-gadang bakal berpasangan yakni TAUHID-NURLINDA.
Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si merupakan wali kota yang masih menjabat hingga sekarang (pertahanan) yang bakal di calonkan oleh Partai Nasdem, sementara Dr. Hj. Andi Nurlinda, SKM, M.Kes merupakan kader Partai Gerindra yang bakal di usung oleh Partai besutan Prabowo Subianto (Capres pemenang pemilu 2024).
Koalisi ini semakin diperkuat dengan dilaksanakannya pertemuan pertemuan silaturrahmi di tingkat DPP di Jakarta, sehingga sangat terbuka peluang bagi keduanya dalam pemilihan Wali Kota Ternate yang puncaknya akan dilangsungkan pada 27 November 2024 mendatang.
Berikut informasi jadwal dan tahapan Pilkada 2024.
Tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024.
Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(Red)