Jakarta, Kabartujuhsatu.news,
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adhyaksa, khususnya jaksa yang diberi tugas sebagai jaksa penuntut umum untuk mematuhi Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya pemberian turunan surat dakwaan kepada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
Peringatan ini disampaikan didasari mendapati banyaknya keluhan dari masyarakat pencari keadilan atas kurang profesionalnya jaksa dalam memberikan hak kepada pihak yang berperkara, terdakwa yang dihadapkan di muka persidanga, pemberian turunan surat dakwaan.
"Berdasarkan Pasal 143 KUHAP tersebut dapat diketahui bahwa mendapatkan turunan Surat Dakwaan merupakan salah satu hak dari seorang terdakwa.
"Namun, seringkali Surat Dakwaan tersebut disampaikan kepada pihak terdakwa ketika sidang pertama dilakukan bahkan ada yang tidak disampaikan sama sekali, hal ini tentu saja melanggar Pasal 143 Ayat (4) KUHAP," tegas Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, SH.MH kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.
Pada Pasal 143 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana memerintahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan turunan Surat Dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada penyidik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan.
Pelanggaran terhadap Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut dapat menyebabkan Surat Dakwaan batal demi hukum karena adanya hak terdakwa yang dilanggar dalam proses peradilan, selain itu pihak terdakwa juga dapat melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tersebut.
Surat Dakwaan merupakan salah satu unsur yang penting dalam proses persidangan, karena Surat Dakwaan merupakan dasar bagi Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan.
Selain itu, Surat Dakwaan merupakan dasar bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun eksepsi. Pasal 143 Ayat (4) KUHAP memerintahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan turunan Surat Dakwaan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukumnya dan kepada penyidik ketika perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan.
Pasal 143 ayat (2) KUHAP menerangkan bahwa surat yang dibuat harus diberi tanggal dan ditandatangani. Identitas terdakwa berupa nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.
Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Apabila pembuatan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan yang telah disebutkan, surat tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini menekankan hak bagi terdakwa untuk didakwa dengan surat dakwaan yang memenuhi syarat formal dan material. "Penyerahan surat dakwaan pas hari sidang tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelanggaran hukum acara itu, bagaimanapun, tak dapat dibenarkan," tegas Pujiyono.
TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA
1.Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum).
2.Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan.
3.Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah menerima salinan surat dakwaan.
4.Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dilanjutkan).
5.Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih).
6.Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan.
7.Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.
8.Terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan.
9.Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi;
10.Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela.
11.Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian).
12.Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum.
13.Dilanjutkan saksi lainnya.
14.Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli.
15.Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.
16.Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum.
17.Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya.
18.Replik dari Penuntut Umum.
19.Duplik.
20.Putusan oleh Majelis Hakim.
(Red)