Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Kabar mengejutkan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Soppeng karena listriknya di segel oleh pihak PLN.
Dari informasi yang dihimpun kabar penyegelan tersebut karena PDAM memiliki tunggakan yang belum terbayarkan hingga batas waktu yang telah diberikan oleh pihak PLN, sehingga listrik PDAM disegel, pada Sabtu (30/3) siang kemarin.
Supervisor Pelayanan Pelanggan kantor PLN Soppeng, Diyah Putri Lestari mengatakan, "PDAM Soppeng memiliki tunggakan tagihan untuk periode bulan Maret 2024 ini sebesar Rp117.000.000,- dan denda tunggakan sebesar Rp3.000.000,-.
"Jadi total tagihan sebesar Rp120.000.000, sebutnya dikutip dari Swara independen. Minggu (31/3/2024).
Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Perusahan Listrik Negara (PLN), jika pelanggan belum melunasi tunggakan tagihan sampai batas waktu yang telah diberikan, maka pihak PLN lakukan penyegelan.
Meski pihak PLN telah melakukan upaya pemberitahuan kepada pihak PDAM hingga batas tanggal 28 maret 2024 namun hingga batas tersebut belum juga dilunasi sehingga dilakukan penyegelan.
"Ya, Betul, setelah kami beritahukan via WA untuk melunasi, namun sampai tanggal 28 belum terlunasi, maka kami lakukan penyegelan Sabtu siang kemarin (30/3/2024) ujar Diyah.
Diyah Putri Lestari menuturkan bahwa, batas akhir pembayaran per tanggal 20 itu setiap bulannya, dan dalam invoice, PLN sudah menyampaikan peringatan bahwa jika tidak membayar sampai batas waktu, maka akan dilakukan penyegelan, tandasnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten dan menyampaikan terkait rencana penyegelan.
"Kami sudah beri kesempatan, dan Direktur PDAM juga tidak memberi tangapan, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten.
"Jadi kami segel sudah sesuai ketentuan SOP dari PLN," terang Diyah.
Sementara itu, Dirut PDAM Soppeng, Andi Ahyar Saransi yang dihubungi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
(Red/Agus)