Meski Baru Terima Penghargaan, RSUD AA Kini Dilaporkan Ke Polda Riau Terkait Dugaan Kelalaian Kematian Bayi VAN
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Meski Baru Terima Penghargaan, RSUD AA Kini Dilaporkan Ke Polda Riau Terkait Dugaan Kelalaian Kematian Bayi VAN

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 29 Maret 2024, Maret 29, 2024 WIB Last Updated 2024-03-29T19:49:55Z
    masukkan script iklan disini

    Pekanbaru, Kabartujuhsatu.news- 
    Meski baru saja meraih penghargaan atas kualitas pelayanan tertinggi, kini RSUD AA dilaporkan ke pihak kepolisian dengan adanya kematian mendadak seorang bayi umur 1 bulan inisial VAN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad (AA) Pekanbaru pada 7 Maret 2024 yang lalu. 

    Diketahui RSUD AA milik Pemprov Riau tersebut yang baru saja mendapatkan penghargaan dari Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau atas kategori kualitas tertinggi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pemerintah daerah 2023 tiba-tiba dilaporkan ke Polda Riau.

    Orang tua bayi VAN inisial BA didampingi penasihat hukumnya Ali Akbar Siregar, SH resmi melaporkan pihak RSUD AA Pekanbaru ke Mapolda Riau Jum'at (29/3/2024) siang pukul 14:50 Wib.

    Laporan Polisi (LP) di terima langsung oleh Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau Jum'at (29/3/2024) dengan Nomor LP/B/93/III/2024/ SPKT/POLDARIAU/ tanggal 29 Maret 2024 Pukul 16:06 Wib.

    Ali akbar mengatakan dirinya mendampingi BA orang tua bayi VAN adalah untuk melaporkan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad atas dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit milik Pemprov Riau tersebut yang menyebabkan bayi VAN meninggal dunia secara mendadak.


    "Ya, hari ini saya mendampingi BA orang tua bayi VAN untuk melaporkan RSUD AA Pekanbaru ke Mapolda Riau," Ujar Ali Akbar, Jumat (29/3/2024) sore di Mapolda Riau.

    Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP yang berbunyi Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

    Dugaan selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 276 Huruf C berbunyi pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai  dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu. 

    "Kami sudah laporkan dugaan kelalaian ini, selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini, dan kami kawal hingga tuntas," Pungkas Ali. 

    (Ads/rls)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini