Ternate, Kabartujuhsatu.news, Pemberhentian sementara pejabat tinggi pratama di lingkungan pemerintah provinsi Maluku utara menuai sorotan, salah satunya datang dari Politisi partai Gerindra yang juga akademisi yang akan menjadi bakal calon kandidat di Pilwakot Ternate Dr. Hj. Andi Nurlinda, S. KM. M.Kes.
Hal itu terungkap saat awak media ini memintai tanggapannya terkait pencopotan pejabat tinggi pratama yang salah satunya DR. Ahmad Purbaja, ST, ΜΗ Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara.
Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Maluku Utara
Nomor:821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024 tanggal 25 maret 2024 yang ditanda tangani oleh Plt Gubernur Provinsi Maluku Utara Ir. H.M.Al Yasin Ali, M.MT.
Menurut Andi Nurlinda, Plt Gubernur Maluku Utara itu masa jabatannya tersisa 1 bulan dan akan berakhir pada tanggal 10 Mei 2024.
"Oleh karena itu seorang PLT Gubernur tidak serta merta dapat membuat kebijakan yang diduga menabarak Undang Undang, ujarnya.
"Kalau hal ini dibiarkan maka dapat dinilai suatu preseden buruk bagi Plt gubernur Provinsi Maluku Utara.
"Apalagi kalau SK nanti itu di gugat di PTUN bahkan bisa menjadi temuan karena Ahmad Purbaya sebagai kepala BPKAD yang diberhentikan yang sementara dalam pencairan APBD 2024, jadi harus pejabat definitif dan tidak bisa Plh tersebut (pejabat pengganti, red) yang akan menghambat dan membuat gaduh lagi nantinya, tandas Andi Nurlinda.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa DR Ahmad Purbaya diberhentikan sementara dengan menunjuk Plt, maka hal itu dapat diduga sebagai suatu siasat untuk menyingkirkan Kepala BPKAD Pemprov Maluku Utara setelah menyelesaikan Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
"Penujukan Plt itu membuat semua orang melihat dan mengamati situasi di maluku utara sehingga hal itu dinilai sangat rancu, ujarnya.
"Karena menurutnya, pemberhentian sementara di SK tersebut dengan mengangkat Plt setelah selesai penyusuanan APBD 2024 agar bisa melakukan pencairan, sebab jika Plh sebagai pengganti tidak bisa melakukan pencairan, jadi ada kesan suka-suka Plt, pungkasnya.
(Red)