Soppeng,- Kabartujuhsatu.news, Pria Hasman (30) warga Soppeng terduga pelaku pencabulan kini digelandang ke Mapolres Soppeng.
Hasman di tangkap Polisi setelah diketahui perbuatanya dari laporan keluarganya ke Mapolres Soppeng berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/77/III/2024/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tanggal 07 Maret 2024.
Dalam aksinya, Hasman diduga telah mencauli anak kandungnya sendiri masih di bawah umur (14 tahun).
Kejadian itu terjadi di rumah pelaku dan korban di Kubba kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi selatan pada Kamis (7/3/2024).
Dari informasi yang dihimpun media ini, kejadian bermula saat korban berada dalam kamar mandi dirumahnya, sekitar pukul 6.30 Wita, pada Kamis (7/3) pagi.
Disaat korban berada dalam kamar mandi, pelaku membuka pintu dan ikut masuk masuk ke dalam kamar mandi tersebut sehingga pelaku diduga nafsu birahinya timbul kencang dan mendekati korban yang kemudian memasukkan tangannya ke dalam baju korban dan langsung meremas buah dada si korban.
Usai disitu, nafsu bejat pelaku berlanjut hingga menyetubuhi korban yang tidak berdaya, dan Korban hanya pasrah dan tak bisa melawan perbuatan cabul sang ayah.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan SH MH. Jumat (8/3/2024).
Menurutnya hal itu terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan suami yang telah melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Laporan tersebut disampaikan saat ibu kandung korban berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng pada hari Kamis (7/3) kemarin.
"Benar, kejadian sudah dilaporkan ibu kandung korban ke SPKT," ujar Iptu Ridwan saat dihubungi awak media.
Dikatakan Ridwan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/77/III/2024/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tanggal 07 Maret 2024. Tim Resmob Polres Soppeng langsung melakukan penyelidikan.
Saat didapatkan informasi, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap anak tersebut berada di rumahnya, di Kubba Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, kemudian Tim Resmob yang dipimpin oleh Aipda Jumaldi, langsung bergerak ke tempat tersebut dan Pelaku kemudian diamankan dan dilakukan interogasi awal.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa telah melakukan perbuatan cabul persetubuhan terhadap anak kandungnya sebanyak 2 kali.
Kini pelaku di gelandang ke Mapolres Soppeng dan dilakukan penahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Red)