Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Sejumlah produksi rokok dengan berbagai merek yang beredar di kabupaten Soppeng provinsi sulawesi selatan diduga illegal.
Hal itu diungkapkan Jumardin aktivis LSM saat kepada media ini, Sabtu (2/3/2024).
Jumardin mengaku sudah menemui pihak Bea Cukai pare-pare terkait banyaknya produksi rokok yang diduga illegal dan beredar di wilayah kabupaten Soppeng.
"Waktu saya ke kantor Bea Cukai pare-pare pada rabu (28/2), kami disambut bagian humas Hasbullah, terangnya.
"Dalam pertemuan kami, berbagai hal yang di bahas mulai dengan adanya produksi rokok yang menggunakan prangko kretek namun kenyataannya berisi rokok filter.
"Begitupun harga yang tidak sesuai dengan prangko, tandasnya.
Namun pihak Bea Cukai menyampaikan bahwa terkait hal itu, hanya persoalan administrasi namun tetap diduga melanggar.
Kendati demikian, Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa yang paling parah adalah produksi rokok yang tidak menggunakan pita Bea Cukai, tandasnya.
Ia pun mencontohkan jenis produksi rokok yang beredar dan diduga ilegal dengan menampilkan gambar yang di maksud.
Jumardin berharap pihak terkait agar menindak peredaran rokok yang di duga Illegal di kabupaten Soppeng, pungkasnya.
(Red)