Sempat Mangkir, Tim Penyidik Kejagung Akhirnya Tahan dan Tersangkakan RD Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sempat Mangkir, Tim Penyidik Kejagung Akhirnya Tahan dan Tersangkakan RD Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 29 Maret 2024, Maret 29, 2024 WIB Last Updated 2024-03-30T06:26:58Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA yaitu RD selaku Direktur PT SMIP, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 s/d 2023.

    Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalu Kasubid Kehumasan Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H, Jumat (29/3/2024). 

    Sebelumnya pada Kamis 28 Maret 2024, Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput Tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan Tim Penyidik untuk menjalani pemeriksaan. 

    Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai TERSANGKA.

    Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka RD yaitu:

    • Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri;

    • Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

    Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, Tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2024 s/d 17 April 2024. 

    (Red/Humas)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini