Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.
Hal itu diungkapkan Kasubid kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung RI Andrie Wahyu Setiawan, SH, MH dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).
Adrie menyebut 5 orang saksi yang di maksud yakni :
1. TH selaku Kepala KP2BC Pekanbaru.
2. AT selaku Direktur CV Putera Benteng.
3. AFP selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai.
4. GK selaku Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai pada September 2019.
5. ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP.
Menurutnya, "kelima orang saksi yang diperiksa ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 s/d 2023.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara, pungkasnya.
(Red/Humas)