Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Polisi menangkap seorang warga asal Desa Panincong Kecamatan Marioriawa, inisial U di kediamannya lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (8/3/2024).
Penangkapan tersebut di lakukan tim Polres Soppeng atas laporan orang tua korban tersebut.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini terungkap saat ibu korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Soppeng.
Pelaku itu ditangkap setalah dilaporkan oleh ibu korban, lantaran diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih seorang bocah.
Pelaku ditangkap pada Kamis malam (07/03/2024), dipimpin langsung oleh Kanit Resmob polres Soppeng Aipda Jumadi.
Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, SH MH mengatakan bahwa aksi pelecehan seksual inisial U tersebut terhadap seorang anak yang masih di bawah umur, pelaku mengajak korban ngobrol lalu memanggil masuk di dalam gardu tempat jualan pelaku.
"Saat itu, pelaku membuka baju dan diduga meraba-raba tubuh korban ,"terang Ridwan.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.dan disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar"ungkap Ridwan