Belum Ditetapkan, Dokumen Ranperdes APBDes Balaikembang Berserakan di Meja
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Belum Ditetapkan, Dokumen Ranperdes APBDes Balaikembang Berserakan di Meja

    Kabartujuhsatu
    Senin, 01 April 2024, April 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T15:59:20Z
    masukkan script iklan disini

    Lutim, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan hal ini seakan menjadi persoalan lumrah dan wajar.

    Pasalnya, Pemdes berani melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diluar jadwal yang ditentukan. Hal ini juga seakan pemerintah tidak memberi sanksi tegas atas ketidakpatuhannya.

    Pantauan awak media, dokumen vital yang menjadi satu satunya panduan pemerintah desa dalam penggunaan anggaran di desa sepatutnya APBDes ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun anggaran berjalan.

    Namun tidak demikian dengan Desa Balaikembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

    Awak media juga mendapat informasi bahwasanya, hingga bulan April tahun 2024, Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang APBDes tahun anggaran 2024 desa Balaikembang belum juga ditetapkan.

    Terpantau juga dokumen yang tidak terjilid dan tampak beserakan di atas meja kerja pada ruang Sekretariat BPD Balaikembang dan masih menunggu jadwal pembahasan.


    Saat awak media menanyakan ke salah seorang pegawai BPD Balaikembang, kenapa dokumen tersebut tidak di jilid, BPD menjawab, seperti itu yang dikasi dari aparat desa sehingga anda melihat sekarang berserakan.

    Saat hendak diminta keterangan oleh awak media pada Senin (1/4/2024), Kepala Desa Balaikembang yang juga menjabat selaku Ketua APDESI Kabupaten Luwu Timur, Aswan Musa tidak dapat di temui dengan alasan sedang istrahat.

    Salah satu tokoh pemuda di Luwu Timur saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa, jika ketua APDESI Luwu Timur melanggar aturan yang berdampak pada tidak adanya kepastian hukum atas penggunaan anggaran di desa, maka bukan tidak mungkin seluruh kepala desa di Luwu Timur melakukan hal yang sama.

    “Dan jika hal demikian benar adanya, maka transparansi penggunaan anggaran di desa dalam wilayah kabupaten Luwu Timur hanyalah isapan jempol semata,” ujar tokoh pemuda itu yang tidak mau disebutkan namanya. (RED)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini