Makassar, Kabartujuhsatu.news, Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) pada tanggal, 12 Maret 2024 melayangkan surat pengaduan laporan Nomor: 07.LHI/90/ DP.KCA/LT/III/2024 ke Gakkum KLHK Sulawesi terkait dugaan Perambahan Kawasan Cagar Alam (KCA) Parumpanai di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Teranyar, LHI kembali melayangkan surat Nomor: 07.LHI/91/DP.KCA/LT/IV/2024 ke Gakkum KLHK Sulawesi. LHI dalam suratnya meminta untuk mengetahui perkembangan laporan yang sudah dilaporkan beberapa hari lalu.
“Bersama surat ini kami meminta informasi perkembangan dan/atau kejelasan penanganan laporan yang dimaksud.
"Sehubungan hal tersebut diatas maka demi kepentingan publik serta partisipasi publik ikut serta berperan dalam penyelenggaran perlindungan kawasan lingkungan hidup dan kehutanan,” demikian bunyi isi surat tersebut
Divisi Investigasi DPP LHI, Mahmud saat dikonfirmasi, Selasa (2/4) mengatakan bahwa, apabila Gakkum tidak memberikan perkembagan atau kejelasan terkait laporan yang dimadsud, maka LHI akan melayangkan laporan ke tingkat atas.
“Ya bisa jadi kami akan layangkan laporan ke tingkat atas, bisa ke Ombudsman, Polda Sulsel atau Komnas HAM,” ujarnya saat di Kantor Gakkum KLHK Sulawesi, Rabu (3/4).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum LHI, Arham MS, menyatakan bahwa ada pun agenda hari ini, pertama, mempertanyakan perkembangan laporan dugaan perambahan Kawasan Cagar Alam yang telah dilaporkan sebelumnya.
“Kurang lebih sebulan sejak masuknya laporan kami namun belum ada informasi perkembangan penanganan laporan oleh Gakkum,” ujar Arham.
Kata Arham, LHI mendampingi saksi untuk diambil keterangannya oleh Gakkum.
“Kami dampingi karena kasus penangkapan ini terkesan pilih tebang dan tidak transparan,” terangnya.
Dikesempatan tersebut, Arham menjelaskan permasalahan yang sebenarnya, bahkan dihadapan aparat Gakkum, Arham mengatakan penangkapan ini sepertihya salah tangkap.
Arham meminta Gakkum tegakkan hukum secara berkeadilan tanpa pandang bulu.
“Kami siap bersinergai dan mendukung ketegasan Gakkum dalam hal penertiban.
"Kami juga bersyukur hari ini kami bersama tim LHI hadir mendampingi kami,” jelasnya.
Namun yang aneh, Pers atau awak media dilarang meliput atau berfoto di Gakkum, bahkan pesawat telepon selular diminta untuk dititipkan di pos jaga.
"Heran' kalau di luar, di KPK, Polda, Kejati, tidak dilarang, tandasnya.
Pantauan di lokasi depan kantor, LHI menegaskan ke Gakkum terkait surat pelaporan dugaan perambahan yang sampai saat ini belum menerima informasi perkembangan kasus tersebut.
(Tim/*)