Christian Tjong Akhirnya Berhasil Diamankan Tim SIRI Kejagung, Sempat Buron 7 Tahun dan Rugikan Negara 43 M Lebih
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Christian Tjong Akhirnya Berhasil Diamankan Tim SIRI Kejagung, Sempat Buron 7 Tahun dan Rugikan Negara 43 M Lebih

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 20 April 2024, April 20, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T11:49:33Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,- Christian Tjong (62), (DPO) Selama 7 Tahun terlibat Perkara Perpajakan, kini dirinya berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI.


    Christian Tjong yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut, ditangkap oleh Tim SIRI Kejagung di wilayah Pagedangan, Tangerang Regency, Banten, Jumat (19/4/2024), sekitar pukul 18.30 WIB.


    Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017, menyatakan Terpidana Christian Tjong terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


    Terpidana Christian Tjong sebagai konsultan pajak dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri.


    Akibat perbuatan tersebut, Terpidana Christian Tjong telah merugikan pendapatan negara sebesar Rp43.774.204.854 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta dua ratus empat ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah).


    Oleh karenanya, Terpidana Christian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44.181.206.390 (empat puluh empat miliar seratus delapan puluh satu juta dua ratus enam ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah).


    "Saat diamankan, Terpidana Christian Tjong bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.




    Selanjutnya, Terpidana Christian Tjong diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Sabtu (20/4/2024).


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.



    Sumber : Kapuspenkum Kejagung

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini