Lampung Selatan, Kabartujuhsatu.news, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menghadiri acara sosialisasi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, dan persyaratan dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Lampung Selatan di Aula Hotel dan Resort Negeri Baru Kalianda, pada Selasa (23/4/2024).
Hadir dalam acara tersebut tamu undangan diantaranya Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi kemahasiswaan, organisasi pers dan orgnaisasi masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD, memberikan dukungan dan apresiasi atas terlaksananya agenda sosialisasi PKPU tersebut oleh KPUD Kabupaten Lampung Selatan.
"Dengan terlaksananya agenda sosialisasi PKPU nomor 2 tahun 2024, tentunya harus mendapat dukungan dari seluruh komponen masyarakat, dan patut diberikan apresiasi tinggi dan juga harus secara masif disampaikan ke publik dan masyarakat", kata Seno Aji,
Sosok aktivis yang dikenal low profil dan sederhana ini juga menyampaikan pentingnya dilaksanakan acara sosialisasi oleh KPUD Kabupaten Lampung Selatan dengan harapan dapat mendorong partisipasi pemilih dan para Calon Kepala daerah untuk turut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah tahun 2024.
"Selain itu, dengan tersosialisasikannya PKPU nomor 2 tahun 2024 ini, maka akan mampu mendorong dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada dengan menyalurkan hak pilihnya, kemudian juga mampu mencetak Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah sesuai harapan masyarakat pada proses demokrasi yang seutuhnya melalui KPUD", pungkas Seno Aji. (*)