Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat.
Dari Keterangan pers Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana melalui Dr. Andri Wahyu S, S.H., S.Sos., M.H Kasubid Kehumasan membeberkan identitas terpidana, Kamis (18/4/2024).
Disebutkan bahwa identitas terpidana yang diamankan, yakni Nama Reigen, tempat lahir Palu, Usia/tanggal lahir 43 Tahun/21 November 1980, jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Buddha, Pekerjaan Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma, Tempat tinggal di Penggilingan Permai Blok U 14B RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten.
Wahyu menyebut bahwa Reigen merupakan TERPIDANA yang telah melakukan Tindak Pidana Umum dengan melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara atas perbuatannya.
Andri Wahyu juga menyampaikan bahwa, "Saat diamankan, Terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, katanya.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
(Red/*)