Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng melaksanakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, yang dilangsungkan di Stadion H. A.Wana Laburawung. Rabu, 24 April 2024.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilakukan oleh Bupati Soppeng dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan secara simbolis dan penyerahan surat keputusan kenaikan pangkat periode 1 Juni Tahun 2024 secara simbolis oleh Bupati Soppeng.
Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan, Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional bagi pegawai pemerintah daerah dengan perjanjian kerja di lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng adalah salah satu bentuk komitmen kami untuk perlahan tapi pasti dalam menyelesaikan persoalan tenaga Non ASN di Lingkup pemerintah Kabupaten Soppeng.
"Tentu harapan kami setelah pelantikan ini semangat pengabdian kita harus tetap ada karena tentu kita masih dalam penilaian yang masih menjadi pertimbangan -pertimbangan hukum apabila kinerja kita tidak memenuhi standar yang diharapkan.
"Di Tahun 2023 kemarin sebenarnya kita mengusulkan 1102 Formasi, tapi yang mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi sebanyak 1087 Formasi. Ini merupakan formasi terbanyak sepanjang sejarah pengadaan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dan suatu prestasi yang patut kita syukuri bersama.
"Oleh karena itu, kepada PPPK yang telah dilantik pada agar menjaga kepercayaan ini. Jangan sampai diakhir tahun kita mendapat penilaian dan tidak bisa lagi memperpanjang kontrak.
"Jadi saya berpesan agar semua harus serius dan fokus serta betul-betul berkinerja baik dan hal ini janganlah disia-siakan.
"Apalagi pelantikan yang dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Soppeng dapat menjadi moment bersejarah tersendiri bagi kita.
Turut hadir pada kegiatan ini, Wakil Bupati Soppeng, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
(Red)