Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Soppeng akan menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) yang tidak berkantor di hari pertama kerja pasca cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1445.
ASN akan kembali aktif berkantor pada 16 April 2024 usai menjalani cuti bersama dan libur panjang hari raya Idulfitri.
Sanksi bagi ASN Pemkab Soppeng yang menambah libur lebaran dipertegas Bupati Soppeng saat apel persiapan menghadapi hari raya Idul Fitri pada jumat tanggal 5 april 2024 lalu.
Menurut Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak bahwa dirinya menegaskan akan mengecek kembali ASN di hari pertama pasca libur lebaran idul Fitri dan cuti bersama.
Diperintahkan kepada seluruh Pegawai lingkup pemerintah Daerah kabupaten Soppeng untuk hadir pada hari pertama masuk kantor setelah cuti bersama.
Hal itu ditegaskan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 855 Tahun 2023, nomor 3 Tahun 2023, nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Dalam surat itu meminta seluruh ASN agar masuk berkantor di hari pertama kerja setelah cuti bersama pada Selasa tanggal 16 April 2024.
Hal itu untuk pengendalian dan pengawasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak mengindahkan tanpa ada alasan yang sah.
Terkait sanski yang akan berikan hingga berita ini tayang belum ada penegasan apakah ada pemotongan TPP sekian persen dan atau sanksi lainnya.
(Red)