Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap 3 buronan penangkap ikan illegal yang ketiganya merupakan warga kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Fak-Fak Provinsi Papua Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 09.23 wita di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam penangkapan itu, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Adapun identitas para terpidana yang diamankan yakni Nama Pallettui alias Lattu, tempat lahir Bone, Usia/tanggal lahir 46 Tahun/1 Juli 1977, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Nelayan /Nahkoda Kapal Motor Nelayan Airin Jaya, tempat tinggal di Tippulue RT 01/RW 02 Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019
atas nama Palettui.
Selanjutnya terpidana pelaku kedua yakni, Harmank alias Emmank, tempat lahir Tippulue, Usia/tanggal lahir 40 Tahun/29 Maret 1984, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Bunga Mawar 53, tempat Tinggal: Welalange RT 01/RW 03, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Penangkapan tersebut berdasarkan putusan MA nomor : 1925/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Harmank.
Kemudian terpidana ketiga yakni
Sanusi, tempat lahir Tippulue Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, Usia/tanggal lahir 46 Tahun/1 Juli 1977, jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Nelayan/ Nahkoda Kapal Motor Nelayan Halifa, Tempat Tinggal Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
Penangkapan tersebut berdasarkan putusan MA Nomor 1926 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Sanusi.
Adapun kasus posisinya menyatakan ketiga terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Atas perbuatannya, ketiga terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Berdasarkan pantauan Tim Tabur, Ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. DPO terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama, 1. Sanusi, 2. Harmank alias Emmank, 3. Palletui alias Lattu.
Saat diamankan, ketiga terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, para terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Sumber : Kapuspenkum Kejagung Kamis 18/4/2024.