Mamuju - Sebanyak 32 orang pegawai kesehatan dan pegawai teknis di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kegiatan yang diselenggarakan BKD Sulbar itu berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Selasa, 2 April 2024.
Usai menyerahkan SK PPPK terhadap 32 orang pegawai, Muhammad Idris mengungkapkan, didalam UU ASN ada dua jenis kepegawaian, yakni ASN dan PPPK.
"Ini sudah diagendakan oleh BKD untuk menyerahkan SK PPPK terhadap 32 orang pegawai ASN PPPK. Tadi rinciannya ada 13 orang dari rumah sakit dan selebihnya, 19 orang dari pegawai ASN di sejumlah OPD," Ujar Muhammad Idris.
Ia juga mengungkapkan, pegawai yang baru saja menerima SK PPPK merupakan bagian dari ASN yang harus menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Tugas pemerintahan, yakni meneruskan kebijakan, memberikan pelayanan publik dan yang penting dia harus menjadi kekuatan negara, manjadi perekat persatuan," ujarnya.
Muhammad Idris pun menekankan, langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai PPPK dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Begitu masuk di unsur-unsur pelayanan, maka kita sudah harus tuntut semua pegawai ASN bukan hanya PPPK, tapi kita tekankan tadi karena mereka pegawai baru.
"Kita tekankan untuk kualitas pelayanan publik kita. PPPK harus tau pekerjaannya apa dan dia harus tau standar-standar untuk mengeksekusi pekerjaan itu, karena itu layanan mereka," Tandas Muhammad Idris.
"Jadi, berbeda layanan langsung dan layanan tidak langsung.
"Yang langsung itu kayak rumah sakit, yang tidak langsung itu kayak Bappeda, tergantung dari jenis pekerjaan dari OPD itu.
"Tapi poinnya adalah begitu kita bicara layanan publik, maka yang kita layani publik yang tau betul apa kebutuhannya, itu yang kita tuntut.
"Oleh karena itu, salah satunya adalah kecepatannya. Kecepatannya, harus menggunakan teknologi," tuturnya. (Hmsprov)