Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (18/4/2024) lalu.
Hal itu dibeberkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kasubid Kehumasan Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/4/2024).
Menurut Andri, "Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m².
Selain itu juga menyita sejumlah alat berat dengan rincian sebagai berikut:
1. Smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m².
2. Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m².
3. Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m².
4. Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m².
5. 51 (lima puluh satu) unit excavator.
6. 3 (tiga) unit bulldozer.
Kata Andri, "Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, pungkasnya.
(Red)