Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran jalur perseorangan untuk bakal calon bupati/wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dengan syarat dukungan 18.189 suara dengan lampiran KTP dan surat pernyataan.
Hal itu terungkap saat KPU Soppeng menggelar Sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Soppeng tahun 2024 yang di langsungkan di Hotel Grand Saota, Selasa (7/5/2024).
Ketua KPU Soppeng Irwan Usman mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan dapat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan sesuai jumlah penduduk dalam DPT Pemilu 2024 (data DPT Pemilu terakhir).
"Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Soppeng 2024, syarat dukungan minimal 18.189 suara, dari jumlah DPT 181.890, yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan," katanya.
Kordiv Teknis penyelenggaraan pemilu KPU Soppeng Haswinardi mengungkapkan bahwa, "Penyerahan dokumen dukungan selama 5 hari tepatnya mulai tanggal 8-12 Mei ke Kantor KPU Soppeng, tanggal 8 Mei mulai pukul 08.00-16.00 wita dan terakhir tanggal 12 Mei mulai pukul 08.00-23.59 wita.
"Bakal pasangan calon perseorangan atau petugas yang diberi mandat sebelumnya memberitahukan ke KPU Soppeng paling lambat 1 hari sebelum menyerahkan dokumen dukungan dengan menghubungi pihak KPU Soppeng.
"Jalur perseorangan terbuka untuk siapa saja yang ingin maju mencalonkan diri sebagai calon bupati maupun wakil bupati pada pelaksanaan Pilkada Soppeng, meskipun sejauh ini belum ada yang melakukan konsultasi dengan pihak kami," terangnya.
"Untuk pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri disertai bukti dukungan selanjutnya dapat dinyatakan memenuhi syarat administrasi setelah dilakukan proses verifikasi ke lapangan, dinyatakan memasuki batas minimum dan penelitian administrasi.
"Dilanjutkan dengan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) dilakukan verifikasi, untuk pendaftaran tersebut dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar lebih mudah untuk mengunggah seluruh berkas persyaratan pendaftaran calon.
"Verifikasi faktualnya dengan metode sensus, dimana petugas akan mengkonfirmasi dukungan bakal calon perseorangan yang sudah diserahkan ke KPU Soppeng, pungkasnya.
(Red)