Diduga Tambang Ilegal, DPD Lidik Pro Resmi Laporkan 4 Lokasi di Maros
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Diduga Tambang Ilegal, DPD Lidik Pro Resmi Laporkan 4 Lokasi di Maros

    Kabartujuhsatu
    Senin, 27 Mei 2024, Mei 27, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T05:42:02Z
    masukkan script iklan disini

    Maros, Kabartujuhsatu.news- Sesuai pemantauan dari DPD Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( Lidik Pro Maros ) Melaporkan Secara resmi Kepolres Maros terkait dugaan temuan 4 Lokasi adanya kegiatan pertambangan yang diduga ilegal yang berada di wilayah lingkungan Dulang, Kelurahan Borong, Kecamatan Tanralili dibelakang Polsek Tanralili, Desa' Toddopulia Kecamatan Tanralili, Dusun Kassi-Kassi, Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Dusun Tanah Didi Desa Allaere Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros, yang disinyalir tidak memiliki IZIN USAHA PRODUKSI (IUP) ILEGAL MINING.

    “Penambangan disinyalir tanpa izin di Kecamatan Tanralili, harus segera ditertibkan untuk tidak dibuka kembali,” ucap Ismar Ketua DPD LIDIK PRO Kabupaten Maros

    Ismar, mengemukakan penertiban itu harus segera dilakukan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, khususnya dari ancaman kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, baik air maupun udara

    Kata Ismar, Hal itu demi menghindari terjadinya petaka yang dapat dipastikan mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat sekitar, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu kita dimasa depan,” ujarnya.

    Ismar menilai bahwa Pemda baik di tingkat Kabupaten Maros maupun Pemrov Sulsel tidak boleh membiarkan penambangan ilegal beroperasi berlarut-larut.

    “Tidak boleh lagi ada main mata dengan cukong-cukong yang memfasilitasi pelaksanaan operasionalisasi penambangan ilegal,” tegasnya.Selasa (28/05/2024).


    “Hemat kami, aparat kepolisian, khususnya dari Polres Maros harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penambangan ‘ilegal’ ”, ujarnya.

    "Jika tidak, kata dia, maka akan menjadi benar adanya sinyalemen yang berkembang di masyarakat, bahwa dalam hal semakin maraknya penambangan Galian C ilegal di daerah, karena adanya pembiaran dari para pelaku pemangku kebijakan.


    Untuk itu Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( Lidik Pro Maros ) melaporkan kepada Kapolres Maros untuk menindak lanjuti Hasil Temuan Kami untuk Menutup Kegiatas Aktivitas Tambang Galian C ( BATUAN dan TANAH URUG ) dan menangkap Mafia tersebut", Tegasnya.

    (Red/Kml)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini