Jakarta, Kabartujuhsatu.news- Jumaliati Febriani alias Ani binti Hatuba Dg. Mangung yang merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. mengatakan, Ani ditangkap di Jalan Poros Pattalassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 15:20 WIB, Selasa 21 Mei 2024.
Kapuspenkum menjelaskan, Jumaliati Febriani alias Ani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1221 K/PID/2022, yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 (satu) tahun.
Dalam proses penangkapan sambung Kapuspenkum, tersangka bersikap kooperatif sehingga pengamanannya berjalan lancar.
"Setelah ditangkap, terpidana diserahterimakan kepada tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapuspenkum melalui rilis tertulis yang diterima awak media, (21/05).
Melalui program Tangkap Buron (Tabur), Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
"Kepada seluruh buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," tegas Jaksa Agung.
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI