Jabar, Kabartujuhsatu.news, Kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul seakan tidak pernah habisnya muncul di tengah masyarakat. Kali terjadi pada seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang dilakukan oleh sekelompok pelajar di Sukabumi, Jawa Barat.
Ikhwal kejahatan seksual yang terjadi pada Jumat, (23/02/2024) di Polres Sukabumi diduga merupakan imbas kemajuan teknologi yang diawali dengan perkenalan di facebook (FB).
Menurut Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K & K) kejadian yang menimpa gadis remaja ini akhirnya menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Pihak Polres Sukabumi yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Rizka Fadhila Menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban ini membuat status di Facebook yang menyatakan keinginannya untuk berkunjung ke Sukabumi.
Korban yang nekad bepergian sendiri ini diperdaya oleh sekelompok remaja laki-laki dengan mencecoki minuman keras. Inilah awal dari kejahatan yang dilakukan oleh para remaja tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan, mengapa pihak FB tidak mampu mengawasi jalannya atau sirkulasi yang memungkinkan terjadinya tindak pidana? Padahal bila ada seseorang bicara kasar dan kotor saja FB bisa membanned postingan seseorang?" Tanya Sekjen KP-K & K Suta Widhya SH, Jumat (3/5) pagi di Jakarta.
Suta berharap FB melakukan kerjasama degan pihak kepolisian, sehingga tindak pidana kejahatan dapat terdeteksi sejak awal. Bukankah seluruh data seseorang yang memakai handphone terekam di _Big Data_?
"Tidak ada alasan kecolongan untuk mencegah tindak pidana kejahatan.
"Buktinya koruptor pun bisa tertangkap tangan, kan? Saat ini pergerakan seseorang bisa dibuntuti oleh pemantauan percakapan kok.
'Police cyber crime Perlu bekerja sama dengan FB.
"Selain itu, mengapa polisi masih luput mengawasi peredaran minuman keras? Ini aneh sekali." Tutup Suta.