KPU Soppeng Sosialisasikan Persyaratan Paslon Jalur Perseorangan di Pilkada 2024
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    KPU Soppeng Sosialisasikan Persyaratan Paslon Jalur Perseorangan di Pilkada 2024

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 07 Mei 2024, Mei 07, 2024 WIB Last Updated 2024-05-07T18:09:12Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Menjelang Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng menggelar sosialisasi terkait pemenuhan persayaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (independen/non parpol) yang dilangsungkan di Hotel Grand Saota Jalan Tujuh Wali-Wali Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Selasa (7/5/2024). pukul 15.30 wita sampai selesai.


    Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Ketua Bawaslu kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi, anggota KPU, Anggota Forkopimda, perwakilan Parpol, Ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama dan insan pers yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Soppeng Irwan Usman, SKM.


    Ketua KPU Soppeng Irwan Usman menjelaskan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan ruang dan atau hak konstitusional kepada warga masyarakat Soppeng yang berkeinginan untuk maju menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Soppeng tahun 2024 melalui jalur perseorangan/independen.


    Kegiatan sosialisasi jalur paslon perseorangan tersebut berdasar pada UU No.10 tahun 2016, tentang Pilkada atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sehingga, dalam sosialisasi ini, KPU Soppeng mengundang sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda serta organisasi kemasyarakatan.


    Selain itu kata Ketua KPU, bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 mendatang.


    Dijelaskan bahwa, KPU Soppeng akan membuka penerimaan berkas  jalur perseorangan pada tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024 dengan berbagai persyaratan dan tahapan yang mesti dilalui.


    “Apabila ada yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Soppeng dari jalur perseorangan, kami membuka penerimaan persyaratan dukungan ini dimulai pada tanggal 8 Mei 2024” Jelasnya.


    Ia juga menjelaskan bahwa syarat pencalonan bakal pasangan calon jalur perseorangan dengan syarat minimal 18.189 dukungan KTP.


    Jumlah tersebut berdasarkan peraturan bahwa daerah yang memiliki jumlah penduduk di bawah 250 ribu maka syarat minimal 10 persen, dan atau 10 persen dari DPT data terakhir Pemilu, karena kabupaten Soppeng dengan penduduk yang tidak sampai 200 ribu tersebut dan DPT dengan jumlah 181.890 sehingga ditetapkan syarat minimal jalur perseorangan pasangan calon di Pilkada Soppeng 2024 sejumlah 18.189 dukungan KTP.


    Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai pembicara Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Soppeng Haswinardi dan Ketua Bawaslu Soppeng Mohammad Hasbi.



    Sementara itu kordiv teknis KPU Soppeng Haswinardi menjelaskan alur dan tahapan pendaftaran melalui jalur perseorangan secara detail.



    Haswinardi juga menjelaskan bahwa bagi bakal pasangan calon dalam syarat pendaftaran sudah tercantum pasanganya di format KPU, begitu pula dengan dukungan KTP yang disertai pernyataan masing-masing pemilik dukungan.


    Tak hanya itu, Haswinardi juga menjelaskan bahwa dalam verifikasi faktual apa bila di temukan ganda atau terdapat dukungan KTP dari institusi Polri, TNI dan ASN yang tidak dibolehkan maka data dukungan ditambah dua kali lipat.


    Ia mencontohkan semisal ditemukan 10 yang tidak memenuhi syarat maka akan digantikan dengan 20 dukungan KTP, tegasnya.


    Haswinardi juga mengulas bahwa tidak mesti memakai materai setiap dukungan calon, hanya saja tetap membutuhkan materai setiap lembar atau jumlah tertentu yang tandatangani pasangan calon, urainya.


    Meski pihaknya mengaku hingga saat ini belum ada bakal pasangan calon jalur perseorangan atau independen yang melakukan konsultasi ke KPU Soppeng namun dirinya membuka ruang untuk itu, katanya.


    Namun yang pasti kata Haswinardi bahwa bakal pasangan calon perseorangan menunjuk tim operator dan tim administrasi karena akan dilakukan sendiri pihak calon mengupload persyaratan melalui SILON karena tidak semua dokumen dipersyaratkan dengan fisik untuk di bawah ke KPU, tandasnya.



    Senada Ketua Bawaslu kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi menyampaikan alur, jadwal dan tahapan pengawasan oleh pihak bawaslu dan berharap pemilukada menghasilkan pemilu yang demokratis dan berkeadaban, pungkasnya.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini