Mengubur Mimpi Jalur Independen Pilkada Serentak 2024, Bermaterai Setiap Model B. 1-KWK
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Mengubur Mimpi Jalur Independen Pilkada Serentak 2024, Bermaterai Setiap Model B. 1-KWK

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 11 Mei 2024, Mei 11, 2024 WIB Last Updated 2024-05-11T16:33:31Z
    masukkan script iklan disini

    Lampung, Kabartujuhsatu.news, Jalur perseorangan adalah jalur tersulit ditempuh untuk menjadi bakal pasangan calon kepala daerah di PILKADA serentak 2024.

    Hal itu disampaikan oleh salah satu bapaslon jalur perseorangan di Pilkada Gubernur Lampung Achmad Munawar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5/2024).

    Dikatakannya, "Salam hormat buat 500.000 rakyat Lampung yang telah memberikan dukungan untuk bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur rakyat Lampung ahmad Muslimin, S.E - Achmad Munawar, S.STP (BAPASLON GURLA AMAN) jalur perseorangan atau independen di Pemilihan kepala Daerah (PILKADA) serentak nasional 2024 yang akan berlangsung 27 November 2024.

    Di hari sabtu, 11 Mei 2024 ini, saya ahmad Muslimin menyampaikan kepada rakyat di provinsi Lampung yang telah memberikan dukungan untuk BAPASLON GURLA AMAN, bahwasanya KPU RI pada 7 Mei 2024 terbitkan keputusan komisi Pemilihan Umum Nomor: 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota tahun 2024 yang di tanda tangani oleh Ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy'ari. Yang mewajibkan satu formulir model B.1-KWK Perseorangan di tempel 1 materai.

    Sehingga ada kebutuhan Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) untuk di tempel di Formulir B.1-KWK. Jika materai Rp.10.000 di beli di kantor pos dan jika di beli eceran 500.000 lembar materai X Rp.12.000 /materai Rp.10.000 = Rp.6.000.000.000 (enam Milyar rupiah) karena pelaksanaan penyerahan persyaratan dukungan dilaksanakan pada 8 Mei s/d 12 Mei 2024 yang mana pada tanggal 9 Mei s/d 12 Mei 2024 adalah hari libur dan cuti bersama.

    Tentang penempelan matari pada tiap formulir B.1-KWK diatur dalam KEP KPU Nomor: 532 tahun 2024 pada Bab VI verifikasi Administrasi dokumen syarat dukungan, angka 2 (dua) Verifikasi administrasi terhadap kebenaran dokumen surat pernyataan dukungan menggunakan formulir model B.1-KWK perseorangan sebagaimana di maksud dalam angka 1 huruf a dilakukan untuk memeriksa: yang di tuangkan pada huruf b yang menyatakan: 

    "Formulir Model B.1-KWK Perseorangan di bubuhi materai dan di tanda tangani / di cap jempol jari tanggan atau jari lainnya oleh pendukung".

    Dengan demikian KPU RI dalam buat KEP KPU RI Nomor: 532 tahun 2024 tertanggal 7 Mei 2024 telah memberatkan para:

    ~> Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di 37 provinsi.

    ~> Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan di 415 Kabupaten.

    ~> Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota di 93 kota.

    "Dan juga mengubur mimpi rakyat punya kepala daerah rakyat yang langsung di usung oleh rakyat.

    "Selain adanya aturan tentang materai ada juga tambahan 2 kolom isian berupa nomor HP dan email pada formulir B.1-KWK sedangkan tidak semua rakyat punya email dan smartphone / Handphone(HP).

    "Maka saya menghimbau kepada Bapak Presiden RI JOKOWI, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Ketua DPD RI, Ketua MK RI, Ketua DKPP RI, Ketua KPU RI, Ketua BAWASLU RI, untuk ubah KEP KPU RI nomor: 532 tahun 2024 tentang pedoman tekhnis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil walikota tahun 2024, di cabut dan di ganti pointernya secara keseluruhan.

    "Karena Saya pada 2015 lalu, saat mencalonkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan walikota dan wakil walikota bandar lampung tidak ada aturan tentang tiap formulir dukungan rakyat di tempel materai.

    "Jika KEP KPU RI Nomor 532 tahun 2024 tidak di cabut dan di ganti pointernya secara keseluruhan. artinya Rezim Pemerintah RI dan Rezim PEMILU RI tidak siap menyelenggarakan PILKADA serentak nasional 2024 di ikuti oleh kontestan Bakal pasangan Calon Kepala Daerah dari jalur perseorangan atau independen.

    "Dan saya juga menghimbau kepada seluruh praktisi hukum di Indonesia untuk menginterpensi dan/atau intersep Regulasi PILKADA serentak 2024 terutama KEP KPU RI nomor: 532 tahun 2024, agar Demokrasi dan peradaban Indonesia tumbuh sehat dan PILKADA serentak 2024 mampu lahirkan kepala daerah rakyat dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat dari jalur perseorangan.

    Tertanda: Ahmad Muslimin, S.E dan Achmad Munawar, S.STP Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung jalur perseorangan di PILKADA serentak nasional 2024.

    (Red/Sah) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini