Pelaku Pembacokan di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi Ternyata Rela Habisi Korban Gegara Ini
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pelaku Pembacokan di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi Ternyata Rela Habisi Korban Gegara Ini

    Kabartujuhsatu
    Senin, 27 Mei 2024, Mei 27, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T06:44:52Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta Barat, Kabartujuhsatu.news, Merasa tersinggung oleh teriakan korban, seorang remaja berinisial MA (29) nekat membacok tetangganya, MI (30). Senin, 2/10/2023 

    Peristiwa ini terjadi di Jalan H Jafar, RT 011/002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan mengakibatkan korban mengalami luka serius.

    Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada hari itu, MA sedang melintas di Jalan H Jafar ketika bertemu dengan MI. 

    Korban kemudian meneriaki pelaku dengan ucapan, "Woi, kenapa?" Teriakan tersebut membuat MA merasa tersinggung.

    "Tidak terima dengan teriakan tersebut, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil golok. Setelah itu, dia kembali ke lokasi kejadian," ujar Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi pada Selasa, 28/5/2024.

    Sesampainya di tempat kejadian, MA langsung menghampiri MI dan tanpa banyak bicara, ia menyerang korban dengan golok yang dibawanya. 

    Serangan itu mengenai pipi kiri, lengan kiri atas, dan punggung korban. 

    Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi.

    Korban yang mengalami luka parah segera ditolong oleh para saksi di tempat kejadian dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

    "Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kebon Jeruk untuk ditindaklanjuti," tambah Sutrisno.

    Usai kejadian pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya daerah kertajati subang jawa barat, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subartoyo segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.Akhirnya pelaku berinisial MA berhasil diamankan di daerah Kertajati, Subang, Jawa Barat pada selasa, 28/5/2024 sekira pukul 05.00 wib 

    Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

    (Ashar/Humaspol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini