Sebarkan Kata Kurang Sedap Disejumlah Group Medsos, EG Dilaporkan Ke Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Sebarkan Kata Kurang Sedap Disejumlah Group Medsos, EG Dilaporkan Ke Polisi

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 28 Mei 2024, Mei 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T12:00:39Z
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Berhati-hatilah dalam mengetik sebuah kata yang berkaitan dengan profesi seseorang, apalagi di dalam sebuah WhatsApp Grup (WAG), jika tidak mau berujung di jalur hukum.

    Hal tersebut seperti yang kini tengah dilakukan oleh Devi Oktavia, Najib, dan Eko Andhika selaku Jurnalis di Surabaya, yang telah melaporkan EG ke Mapolrestabes Surabaya atas pencemaran nama baik.

    Kejadian tersebut bermula saat EG menyerang kehormatan profesi yang disandang Eko Andhika Cs sebagai jurnalis dengan mengatakan sebagai "Wartawan Tolol" dan "Wartawan Bego" di WAG bentukan EG sendiri.

    Tidak hanya cukup disitu, EG juga menyebarkan di dalam Grup lain, yang didalamnya terdapat sejumlah rekan profesi dan beberapa pihak instansi lain.

    Sontak melihat hal tersebut, Eko Andhika Cs mengaku kaget, bahkan dirinya merasa dipermalukan atas kejadian ini, apalagi ada ancaman yang menyebutkan bahwasanya EG akan membunuhnya.

    Lantas ia berkoordinasi dengan beberapa rekan seprofesinya dan sepakat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya bersama rekan-rekannya di Mapolrestabes Surabaya.

    "Jujur saya tidak punya masalah dengan EG sebelumnya, bahkan saya tidak mengenalnya dengan baik, hanya berada dalam grupnya, lah ini kok tiba-tiba saya diancam dan difitnah seperti ini, maksudnya apa," urai Eko Andhika usai membuat laporan di Mapolrestabes Surabaya.

    Ia juga menambahkan bahwasanya ingin memberikan sebuah pelajaran, haruslah bijak dalam menggunakan media sosial, jika emang ada masalah secara pribadi janganlah disebarluaskan seperti ini, apalagi ini Devi Cs tidak mengenal sama yang bersangkutan.

    Kini semuanya sudah terlambat, laporan atas pencemaran nama baik sudah diterima oleh Mapolrestabes Surabaya, dan tinggal menunggu proses selanjutnya.

    Publisher : Redho
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini