Surabaya, Kabartujuhaatu.news– Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terus berupaya untuk mewujudkan penataan regultasi yang baik dan berkualitas. Karenanya pada Kamis (02/05) digelar Rapat Koordinasi, Bimbingan Teknis, Dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Di Daerah TA 2024 di Hotel DoubleTree Surabaya.
Hadir secara langsung yaitu Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Asep Nana Mulyana yang didampingi Kakanwil Jatim Heny Yuwono dan Para Pimti Pratama Kanwil Jatim.
Dalam sambutannya Dirjen PP menerangkan bahwa upaya untuk mewujudkan reformasi hukum dan penataan regulasi, salah satunya dengan menciptakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang baik dan berkualitas melalui proses pengharmonisasian.
Pengharmonisasian itu sendiri yaitu upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan lain.
“Baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah, dan hal-hal lain selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan overlapping,” urainya.
Mengambil tema “Sinergitas Lembaga Pembentukan Regulasi Di Daerah Dalam Mewujudkan Supremasi Hukum Yang Berkeadilan Bagi Masyarakat Menuju Indonesia Emas” menurut Dirjen PP sangatlah tepat. Karena, lanjutnya, Indonesia Emas bukan hanya sekedar Visi, tetapi juga tujuan yang sangat menginspirasi bagi kita semua. “Sesuai dengan tagline kami yaitu Peraturan Yang BerKualitas Dan Berintegritas Menuju Indonesia Emas,” tukasnya.
Sementara itu Kakanwil Jatim menyampaikan bahwa hukum menjadi landasan untuk memastikan masyarakat memiliki kepercayaan pada sistem dan merasa dilindungi. “Dan mendapatkan hak-haknya secara adil seadil-adilnya,” terangnya.
Dan hal tersebut dapat terwujud apabila terjadi sinergitas antar lembaga pembentukan regulasi di daerah. Setiap lembaga dan instansi pemerintah tentunya memiliki karakteristik, kebutuhan dan tantangan unik yang memerlukan pendekatan yang spesifik.
“Integritas, transparansi, dan partisipasi publik (meanaingfull participation) adalah pilar utama yang harus dipegang teguh oleh semua pihak yang terlibat dalam Proses Pembentukan Regulasi,” terangnya. (Redho)