3 Langkah Proaktif Bawaslu Soppeng Sukseskan Pemilukada 2024
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    3 Langkah Proaktif Bawaslu Soppeng Sukseskan Pemilukada 2024

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 25 Juni 2024, Juni 25, 2024 WIB Last Updated 2024-06-26T07:07:52Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Berdasarkan Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih, Bawaslu Kabupaten Soppeng mengambil langkah proaktif dalam rangka pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024.


    Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi, S.Sos, M.Si dalam siaran persnya, Rabu (26/6/2024).


    Menurutnya, "Ada 3 kegiatan sebagai langkah proaktif pihaknya untuk memastikan dan menyukseskan pemilihan umum kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.


    Kegiatan yang dimaksud berlangsung dari tanggal 26 Juni 2024 hingga 27 November 2024.


    Kata Hasbi, langkah itu sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan instruksi tersebut, sehingga Bawaslu Kabupaten Soppeng telah membentuk Posko Kawal Hak Pilih yang memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:


    1. Jaga Hak Pilih: Menjamin setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya.


    2. Ikuti Prosedur Coklit: Memastikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih berjalan sesuai prosedur.


    3. Awasi Proses Coklit: Mengawasi setiap tahapan coklit untuk memastikan ketepatan dan kejujuran data pemilih.


    4. Laporkan Dugaan Pelanggaran: Mendorong masyarakat untuk melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.


    Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Muhammad Hasbi, menegaskan bahwa, "Pengaduan terkait dugaan pelanggaran dapat disampaikan ke Kantor Bawaslu Soppeng, Kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Soppeng, dan Panwaslu Kelurahan/Desa.


    Adapun tahapan Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, lanjut Hasbi yakni :


    1. Jadwal Pencocokan dan Penelitian (Coklit): 24 Juni s/d 25 Juli 2024.


    2. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS): 25 Juli s/d 11 Agustus 2024.


    3. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP): 18 Agustus s/d 13 September 2024.


    4. Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT): 14 s/d 21 September 2024.


    5. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT): 22 September s/d 27 November 2024.


    Dikatakannya, "Dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih ini, diharapkan seluruh proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dapat berlangsung dengan baik, transparan, dan akuntabel.


    "Bawaslu Kabupaten Soppeng mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan ini demi suksesnya Pemilihan Serentak 2024.


    "Bawaslu Kabupaten Soppeng pada tahapan ini akan melakukan uji petik terhadap pemilih yang telah di coklit, upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan mengingat potensi dugaan pelanggaran mengintai, baik administrasinya, etiknya maupun pidanannya. Subjek dugaan pelanggaran ini terhadap Penyelengara bahkan juga terhadap pemilih, pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini