BNNP Jatim Amankan 2 Tersangka Pemilik 1.888.1 gram Ganja
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    BNNP Jatim Amankan 2 Tersangka Pemilik 1.888.1 gram Ganja

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 25 Juni 2024, Juni 25, 2024 WIB Last Updated 2024-06-25T22:28:00Z
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news
    Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Jawa Timur menangkap dua tersangka yang kedapatan memiliki ganja seberat 1.888.1 gram. 

    Kedua tersangka yakni WN seorang perempuan dan teman prianya HR ditangkap dirumahnya di Tlogomas Gg. 4, Kel. Tlogomas, Kec. Lowokwaru Kota Malang, pada Selasa(24/06/24) sekitar pukul 10:00wib. 

    Narkotika golongan l tersebut diterima keduanya melalui jasa pengiriman JNE  yang dibungkus pakaian bekas kemudian dilapisi aluminium foil. 


    Dari pengakuan keduanya, paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama AP dimana diketahui bahwa AP telah ditetapkan sebagai DPO adalah pacar WN dan teman dari HR.

    Selain itu, petugas BNNP Jatim juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merk redmi, 1 unit hp merk iphone, beberapa pakaian bekas dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam No.Pol : N-3243-AN.

    Atas kejadian tersebut diatas, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan 

    diamankan di kantor BNNP Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    (Redho)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini