Curi Motor, AMF Warga Lawo Kelurahan Ompo Diciduk Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Curi Motor, AMF Warga Lawo Kelurahan Ompo Diciduk Polisi

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 21 Juni 2024, Juni 21, 2024 WIB Last Updated 2024-06-22T06:29:18Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Timsus (Tim Khusus) Polres Soppeng kembali membekuk pelaku Curanmor yang marak beraksi di wilayah Kabupaten Sopeng, Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 00.10 WITA bertempat di Jl.Bila Selatan Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan.

    Adapun tersangka yakni, inisial AMF (39) warga Lawo Kelurahan Ompo Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.

    Tak butuh waktu lama, personil Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang di pimpin oleh Aipda Jumaldi, SE melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian tersebut.

    Hal itu di benarkan Kasat Reskrim IPTU Ridwan, SH, MH yang mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, pada saat kejadian itu terjadi, Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir di pinggir jalan. 

    "Berdasarkan dari laporan yang kami terima, anggota langsung ke TKP untuk memburu pelaku, ujar Iptu Ridwan.


    Kasat Riskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan lebih lanjut menyampaikan kronologi kejadian dengan mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 00.10 Wita berdasarkan hasil penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pencurian sedang dirumah keluarganya yang beralamat di Jl.Bila selatan Kelirahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.

    "Kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat tersebut, anggota menemukan pelaku dan selanjutnya Pelaku bersama BB telah diamankan di polres soppeng dan dilakukan introgasi awal .

    "Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan dirinya mengaku bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor, terang Kasat Reskrim Iptu Ridwan.

    Adapun pasal yang disangkakan, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

    Saat ini terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini