Gunakan Sajam Aniaya Korban, Reskrim Polres Sinjai Ciduk Pelaku
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Gunakan Sajam Aniaya Korban, Reskrim Polres Sinjai Ciduk Pelaku

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 23 Juni 2024, Juni 23, 2024 WIB Last Updated 2024-06-23T10:47:22Z
    masukkan script iklan disini

    Sinjai, Kabartujuhsatu.news,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai Polda Sulawesi Selatan yang dipimpin Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si menciduk pelaku penganiayaan yang menggunakan senjata tajam (Sajam) kepada korbannya nyang terjadi pada hari Minggu (23/6/24) sekitar pukul 03.30 wita di TPI Lappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

    Sosok korban dalam insiden ini, berinisial AR, yang berusia 21 tahun, yang beralamat di Jalan Tinumbu, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. 

    Sementara itu, pelaku berinisial MSM peria berusia 21 tahun, beralamat di Jalan Cakalang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

    Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos, SE MH, M.Si membenarkan penangkapan pelaku tersebut. 

    Menurut Kasat Reskrim, Korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Sinjai akibat luka terbuka yang dideritanya di bagian belakang kepala dan dada sebelah kiri.

    Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban, Abdullah AR Bin Ambo Rappe, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 160 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 23 Juni 2024.

    “Sejak menerima laporan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, terang Kasat Reskrim. 

    "Kami berhasil mengantongi alamat dan identitas terduga pelaku, yang selanjutnya, kami melakukan pendekatan terhadap orang tua pelaku, agar pelaku menyerahkan diri. 

    "Tidak lama kemudian, pada hari Minggu (23/6/24) sekitar pukul 15.50 wita, tim resmob Polres Sinjai menjemput pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,” jelas Iptu Andi Rahmatullah.

    Menurut hasil interogasi awal, kejadian bermula dari adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban. 

    Pelaku mengakui bahwa ketika ia ingin pulang ke rumahnya, tiba-tiba korban bersama teman-temannya menghadang pelaku. 

    Pada saat korban ingin turun dari motornya, parang yang dibawa oleh korban terjatuh. 

    Pelaku kemudian mengambil parang tersebut dan mengayunkan ke arah korban sebanyak tiga kali dengan tangan kanan, sehingga mengenai kepala bagian belakang dan dada sebelah kiri korban. 

    Akibatnya, korban mengalami luka terbuka di bagian belakang kepala dan dada sebelah kiri.

    Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

    Barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku masih dalam pencarian. 

    Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan berupa satu buah sarung parang yang digunakan pelaku dan satu buah celana panjang yang dipakai pelaku pada saat kejadian.

    Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sinjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. 

    Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. 

    Kasat Reskrim Polres Sinjai juga mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan selalu melaporkan kejadian kriminal ke pihak yang berwenang.

    Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik. 

    Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Sinjai.

    (Red/SB) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini