Sinjai, Kabartujuhsatu.news,- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan menuai kekecewaan pihak korban.
Hal ini diungkapkan oleh Rachman, pihak LBH Sinar Keadilan yang mendampingi Korban inisial N.
Korban N merupakan warga Kota Sinjai, sementara tersangka dalam kasus ini berinisial Y juga merupakan warga Sinjai.
Dalam kasus ini, Y dilaporkan oleh Korban N ke Polres Sinjai terkait dugaan penganiayaan, sejak 2023 lalu.
Kasus ini kemudian berlanjut hingga persidangan dan telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai pada hari kamis (13/6/2024).
"Saat persidangan terungkap tuntutan JPU terhadap terduga pelaku hanya menuntut 2 bulan penjara, tuntutan Ini yang membuat pihak korban kecewa, yang menurutnya pada pasal 351 Ayat 1, terhadap tersangka dapat dituntut 4 bulan Penjara,"ungkap Rachman pihak Korban.
Rachman menjelaskan bahwa pihaknya menilai tuntutan JPU pada pengadilan negeri sinjai terlalu ringan, apalagi Korban N mengalami luka yang cukup serius.
"Terdapat 15 jahitan pada tangan yang luka yang dialami korban akibat kejadian dugaan penganiayaan " sebutnya.
Dituntut 2 Bulan Dalam kasus Dugaan Pengerusakan
Menurut Rachman, korban inisial N juga dilaporkan dalam kasus pengrusakan dan diancam pasal 406 KUHP ayat(1) dan dijadikan tersangka lalu dituntut juga dengan tuntutan 2 bulan.
"Inilah yang membuat kecewa pihak korban, karena dinilai kasus penganiayaan disamakan tuntutannya dengan tuntutan kasus pengrusakan," tandasnya.
(Tim/SB).