Takalar, Kabartujuhsatu.news- Lembaga PROJAMIN Provinsi Sulsel Irfan Arifin selaku pendamping korban penyerobotan lahan 259 M (Dua ratus lima puluh sembilan meter persegi ) di Dusun Mangadu Kecamatan Magaramombang kabupaten Takalar, Rabu 36/06/2024) berharap polisi dalam hal ini Polres Takalar bagian Tahban (Tanah dan Bangunan) mengusut tuntas kasus kasus tersebut.
"Ia berharap pihak Polres Takalar terus mengusut hingga tuntas kasus dugaan penyerobotan yang diduga dilakukan oknum polisi di Takalar," ucap Arifin saat ditemui di Polres Takalar.
Dia menyampaikan keyakinan, kinerja Polres Takalar saat ini, sehingga pasti memahami proses hukum dan tetap transparansi.
Kasus dugaan penyerobotan yang terjadi di Dusun Mangadu kini dalam proses penyidikan Polres Takalar.
Dia mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Kanit Tahban dan membahas sejumlah poin itu, Menurutnya, Kanit Tahban sudah memanggil Pelapor dan terlapor dan beberapa saksi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Ditempat yang sama Kanit Tahban Polres Takalar Iptu Sumarlan menyatakan laporan dugaan penyerobotan dari Polda dan ditindak lanjuti bagian Tahban Polres Takalar. Pelapor dan terlapor serta beberapa orang saksi sudah dipanggil.
"Saat ini masih dalam proses tahap penyelidikan," tuturnya.
(**).