Pakar Hukum Pidana Tanggapi Isu Kejaksaan SUPERBODY: CORRUPTOR FIGHT BACK
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pakar Hukum Pidana Tanggapi Isu Kejaksaan SUPERBODY: CORRUPTOR FIGHT BACK

    Kabartujuhsatu
    Sabtu, 08 Juni 2024, Juni 08, 2024 WIB Last Updated 2024-06-08T15:05:47Z
    masukkan script iklan disini

    Oleh: Suparji Achmad (Guru Besar Ilmu Hukum). 


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,  Dalam pemberitaan di media elektronik, ada ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody.


    Suparji Ahmad, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar memiliki pendapat berbeda.


    Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulisnya ke media ini, Sabtu (8/6/2024).


    Suparji menegaskan "Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi.


    Menurut Suparji, "Memang praktek di beberapa negara, Jaksa diberikan kewenangan tersebut, yaitu dalam perkara- perkara yang sulit pembuktiannya, contohnya adalah tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan komplek", terangnya.


    Suparji juga menegaskan bahwa kewenangan tersebut hal yang biasa, bahkan menurutnya saat ini aparat penegak hukum itu dinantikan kinerjanya oleh masyarakat, bukan untuk berebut kewenangan, tandas Suparji.



    Dikatakannya, "Kasus Timah, apabila hanya ditangani melalui penegakan administrative penal law maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa ijin.


    "Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya rakyat kecil yang dirugikan sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah.


    Suparji mengira bahwa pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan apalagi terkait masalah kewenangan, dan ditambah dengan pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan adalah merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.


    Seyogyanya, menurut Suparji, masyarakat cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih, pungkasnya.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini