Pensiun dari POLRI, Kini Jadi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Pensiun dari POLRI, Kini Jadi Pemilih Pemula di Pilkada 2024

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 30 Juni 2024, Juni 30, 2024 WIB Last Updated 2024-07-01T01:24:56Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Soppeng melalui PPS membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu pada setiap TPS di 8 kecamatan kabupaten Soppeng.


    Salah satu yang menjadi perhatian publik saat sejumlah pensiunan Polri (purnabakti) yang mengikuti upacara hari bhayangkara di lapangan Gasis Watansoppeng. Selasa (1/7/2024).


    Sejumlah pensiunan polri tersebut nampak memakai baju batik usai mengikuti HUT bhayangkara ke 78 tahun 2024, salah satu warga menyatakan, "sejumlah pensiunan tersebut kini menjadi pemilih pemula di Pilkada 2024" Ucap Akbar Sirajid disalah satu warkop dalam kota Watansoppeng.




    Tak hanya Polri namun juga pensiunan TNI mesti menjadi sasaran coklit pantarlih yang bertugas hingga 24 Juli 2024 mendatang.


    Hal itu juga sesuai instruksi Ketua KPU Pusat yang tersirat dan diatur dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e PKPU 7/2023, bahwa dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit), petugas pemutakhiran data pemilih (“pantarlih”): mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil yang dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.


    Sehingga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sudah pensiun dapat memilih di pemilihan umum (pemilu).


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini