Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung kembali memeriksa para saksi terkait kasus dugaan korupsi pada perkara impor gula pada PT SMIP, Jum'at (21/6/2024).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan memeriksa 2 (dua) orang saksi, dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Adapun para saksi yang dimaksud dengan inisial:
1. NM selaku SME Account Manager PT Paramadaksa Teknologi Nusantara.
2. BMP selaku Customer Support PT Paramadaksa Teknologi Nusantara.
Kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama tersangka RD dan tersangka RR.
Menurut Dirdik Jam Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah bahwa Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud, pungkasnya.
Sumber : Kapuspenkum Kejagung