Surakarta, Kabartujuhsatu.news, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Negeri Kendal berhasil mengamankan buronan (DPO) tindak pidana korupsi kredit fiktif, MJW, pada Sabtu, 1 Juni 2024
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Tersangka MJW, seorang karyawan BUMN yang beralamat di Jl. Flamboyan No. 192a RT 015/RW 07, Kelurahan Pegulon, Kecamatan Kendal, Jawa Tengah, telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Nomor: PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021. MJW diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal pada Tahun Anggaran 2013 hingga 2014.
Dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, “Pada saat ditangkap, tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo.
Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Kendal untuk pemeriksaan lebih lanjut”.
Dr. Ketut Sumedana juga menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya program Tangkap Buronan (Tabur) yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung.
“Program Tabur ini menegaskan komitmen kami untuk memastikan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan.
"Kami mengimbau kepada semua buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Program Tabur, lanjut Ketut Sumedana, bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum dan menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam memberantas korupsi.
“Penangkapan MJW ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan berhenti sampai semua buronan tertangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Penangkapan MJW tidak hanya menunjukkan ketegasan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, tetapi juga memperlihatkan efektivitas kolaborasi antara berbagai satuan tugas dan tim intelijen dalam melacak dan menangkap buronan.
“Kami akan terus memonitor dan mengejar buronan lainnya untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandas Ketut Sumedana.
Dengan langkah tegas ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi dan menegakkan keadilan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
(Red/Penkumkejagung)