Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Limantoro Santoso
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Limantoro Santoso

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 21 Juni 2024, Juni 21, 2024 WIB Last Updated 2024-06-21T07:42:18Z
    masukkan script iklan disini


    Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya di Ngagel Jaya Indah, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 18.35 WIB.


    Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yakni Nama : Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang, Tempat lahir Surabaya, Usia/tanggal lahir 60 Tahun/18 April 1964, Jenis kelamin : Laki-Laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Agama : Islam, alamat : Jalan Ngagel Jaya Indah 4/2 RT.09/RW.02 Kelurahan Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya
    Pekerjaan : Karyawan Swasta. 


    Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang dalam kasus tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan.


    Sebelumnya, yang bersangkutan menjanjikan keuntungan sebesar 10% dari nilai uang yang disetorkan yakni sebesar Rp9,4 miliar dari bisnis jual beli tembakau.


    Akibat perbuatan terpidana Limantoro Santoso bin Lie Loek Tji Ang tersebut, saksi Tio Piauw Jong telah mengalami kerugian sebesar Rp9.400.000.000 (sembilan milyar empat ratus juta rupiah).


    Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2610/Pid.B/2010 /PN.SBY tanggal 13 Desember 2010 dengan amar putusan menyatakan perbuatan Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan".


    Oleh karenanya, Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut dengan pidana penjara selama 3 Tahun dipotong masa tahanan.


    Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.


    Dengan demikian, Putusan ini membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Desember 2010, Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY yang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang tersebut di atas terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, tetapi perbuatan perdata dan oleh karenanya terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (onslag rechtsvervolging).


    Dengan demikian, membebaskan terdakwa segera dari Rumah Rahanan Negara, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 



    Namun, melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1262 K/PID/2011/MA.RI tanggal 24 Nopember 2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 07 Pebruari 2011 Nomor: 47/PID/2011 /PT.SBY yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya 13 Desember 2010, Nomor: 2610/Pid.B/2010/PN.SBY mengadili sendiri menyatakan perbuatan terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan".


    Atas perbuatan tersebut terpidana Limantoro Santoso Bin Lie Loek Tji Ang dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.


    Perkara ini telah diputus oleh Mahkamah Agung pada 13 tahun silam, tetapi terpidana melarikan diri sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut.


    Saat diamankan, Terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dilaksanakan dengan cara membobol pintu kamar terpidana.


    Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, tegasnya. 


    Sumber : Kasi Penkum Kejagung

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini