Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Keterbukaan Informasi Publik adalah konsep dan praktik di mana informasi yang dimiliki oleh badan publik harus dapat diakses oleh masyarakat luas. Kamis (27/6).
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap warga negara berhak mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah dan badan publik lainnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Terkait hal itu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, “Keterbukaan diperlukan sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dengan mengontrol atau melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.
"Saat ini, keterbukaan informasi merupakan hal yang penting dan menjadi kebutuhan bagi setiap orang, sehingga baik pemerintah atau badan publik maupun swasta wajib menyediakan dan melayani pemberian informasi kepada publik khususnya yang terkait dengan kepentingan publik,” ujar Mentan Amran.
Sejalan dengan penyampaian Mentan Amran, Plt. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi mengatakan wajib hukumnya untuk insan BPPSDMP berjuang melakukan keterbukaan informasi publik dengan transparan.
“Apalagi keterbukaan informasi publik sepertinya sudah menjadi kebutuhan buat kita semua. Oleh karena itu, kita semua harus berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan BPPSDMP,” kata Dedi.
Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis BPPSDMP Kementerian Pertanian, Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku mengikuti sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024 secara daring.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri.
Dalam sambutannya, Kabiro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri, menyatakan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) dilaksanakan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai dengan amanat UU No 14 tahun 2008.
“Pemeringkatan KIP dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di PPID UK/UPT,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memantau kualitas KIP, memberikan umpan balik, dan memecahkan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan KIP.
Peserta yang mengikuti monitoring dan evaluasi KIP tahun 2024 terdiri dari 8 PPID Pelaksana eselon I, 38 PPID Pelaksana eselon II, dan 74 PPID pelaksana UK/UPT. Kick-off kegiatan dimulai pada tanggal 26 Juni 2024 dan penilaian akan dilakukan melalui dua tahap: tahap I berupa penilaian berdasarkan hasil pengisian Self-Assessment Questionnaire dan Website, serta tahap II berupa penilaian berdasarkan validasi standar layanan informasi publik dan wawancara.
Kepala BBPP Batangkaluku, Muhammad Sidiq, yang turut mengikuti sosialisasi tersebut, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas organisasi.
“Kami berkomitmen untuk menyediakan akses informasi yang mudah dan cepat bagi masyarakat, baik melalui media digital maupun layanan langsung di kantor kami,” ungkapnya.
Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pelaksanaan KIP di BBPP Batangkaluku, Muhammad Sidiq menambahkan bahwa seluruh jajaran telah menandatangani komitmen bersama pelaksanaan KIP.
"Komitmen ini mencakup penyediaan anggaran, sarana dan prasarana pendukung, serta pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Red)