Suharti Ahang Sosok Pantarlih Berdedikasi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Suharti Ahang Sosok Pantarlih Berdedikasi

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 28 Juni 2024, Juni 28, 2024 WIB Last Updated 2024-06-28T13:05:29Z
    masukkan script iklan disini

    Tangerang, Kabartujuhsatu.news, Perempuan satu ini adalah salah seorang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang tugasnya melakukan  pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada  desa dan kelurahan.

    Suharti Ahang,namanya bertugas di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang, Banten. Meski berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan, namun bagi Suharti ia jalankan dengan senang hati.

     "Tugas dan Kewajiban kami sebagai Pantarlih Pilkada 2024 adalah, _pertama_
    Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih. _Kedua,_melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih. _Ketiga,_ memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih. _Keempat_, 
    menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS."Jelas Suharti Hang, Kamis (27/6) malam di Tangerang.

    Untuk itu ibu dari 2 putera ini menghitung dan membuat keterangan dengan cermat kondisi calon pemilih di lapangan. Ketelitian yang paling utama adalah mencocokkan data awal yang didapat dari kantor desa dengan kondisi di lapangan yang sesungguhnya. 


    "Tanpa ketelitian yang mumpuni, maka pekerjaan seorang Pantarlih akan menjadi bumerang bagi KPUD dalam mengeluarkan data yang sebenarnya. Akibatnya, mereka bisa menuding kita tidak bekerja dengan baik alias asal tulis, " aku Suharti,Pantarlih dari RT 02 RW 06 Pesona Wibawa Praja Cisoka Kabupaten,Tangerang, Banten. 

    Syarat Jadi Pantarlih Pemilu 2024.

    Berikut ini lima syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

    1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.

    2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

    3. Mampu secara jasmani dan rohani.

    4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

    5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

    Semua syarat di atas dapat dilalui oleh Suharti Ahang. Dan ia pun menerima bimbingan teknis (bimtek) sebagai bekal untuk mencacah sekitar 300 calon pemilih dalam 1 TPS.

    (HSW) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini