Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Timsus Reskrim Polres Soppeng Polda Sulsel amankan pelaku pencurian Tenda Lipat Event yang meresahkan para pedagang kaki lima, di Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone, Selasa (25/6/2024).
Pelaku berhasil diamankan Inisial AJ (34) pekerjaan Buruh Bangunan, alamat Jl Inpeksi PAM No 33 Kelurahan Batua Kecamatan Manggala Kota Makassar.
"Benar, terduga pelaku sudah kami amankan mereka beraksi di tiga lokasi berbeda, terangKasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan.
Dikatakannya, "Pada tanggal 13 Maret 2024, pelaku telah mengambil tenda lipat ukuran 3x3 milik korban yang berdiri/terletak di lapangan gasis depan Gedung Lapatau Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
"Kemudian selanjutnya, tanggal 19 Juni 2024, pelaku mengambil tenda milik korban yang terpasang ditempat jualan dipinggir jalan, kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
"Tak hanya itu, tanggal 08 Oktober 2023, Pelaku mengambil tenda milik korban deengan derek Hercules dan ukuran 3x3 yang teklah di pasang dengan maksud ingin menjual di acara futsal, namun pada saat ingin berjualan korban mendapati tenda miliknya sudah tidak ada dan atau hilang, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Berdasarkan kronologi kejadian, IPTU Ridwan membeberkan bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tenda lipat event tersebut adalah seseorang dengan ciri ciri badan agak gemuk pendek, mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam tanpa di lengkapi dengan nomor polisi dan waktu beraksi adalah subuh menjelang pagi dan setelah selesai beraksi selalu mengarah ke jalan poros makassar.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 07.30 wita, Anggota polsek marioriwawo Bripka Mahmud menemukan pengendara motor yang sementara membonceng tenda lipa yang sesuai dengan ciri - ciri pelaku pencurian tenda yang selama ini beraksi di wilayah Kabupaten Soppeng.
Tak butuh waktu lama, Timsus Polres Soppeng yang di pimpin Aipda Jumaldi melakukan pengejaran ke arah Kabupaten Bone dan berhasil mengamankan pelaku di lamuru Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone beserta barang bukti motor dan tenda lipat hasil curian, yang kemudian terduga pelaku di amankan dan dibawah ke Mapolres Soppeng untuk proses lebih lanjut.
"Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, bahkan mengaku bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor dan sudah beberapa kali melakukan pencurian tenda di wilayah hukum polres soppeng, ujar Iptu Ridwan.
Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana pencurian dibawa ke Polres Soppeng untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
(Red/*)