Jakarta Barat, Kabartujuhsatu.news, Kasus Viralnya Pelaku dengan modus menukarkan uang recehan terhadap karyawan Toko Cahaya Fried Chicken di kawasan Palmerah Jakarta Barat pada Jumat, 31/5/2024
Polisi bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku, Alhasil pelaku berhasil diamankan dalam waktu 2 x 24 Jam
Dalam video yang beredar tampak terlihat 2 orang pelaku berboncengan Satu pelaku turun dan menyodorkan kantong plastik berwarna hitam berisi uang receh.
Saat itu pelaku memaksa menukar uang receh tersebut dengan uang lembaran senilai Rp 2,5 juta.
Namun, saat dicek, kantong plastik tersebut hanya berisikan uang Rp 400 ribu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Andri Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan
" Ya pelaku sudah diamankan pada minggu, 2/6/2024, pelaku berjumlah 2 orang berinisial PH dan AA als Okem," Ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin, 3/6/2024.
Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik
" Nanti akan dibeberkan lebih detail dalam waktu dekat, " Ucap Andri
Diberitakan sebelumnya, Seorang pria memeras karyawan kedai ayam goreng di Palmerah, Jakarta Barat. Modusnya, pelaku berpura-pura menukarkan uang recehan yang diakuinya Rp 2,5 juta, padahal cuma Rp 400 ribu.
Kejadian itu viral terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat mulanya pegawai kedai ayam goreng didatangi dua pelaku yang berboncengan motor.
Satu pelaku turun dan menyodorkan kantong plastik berwarna hitam berisi uang receh. Saat itu pelaku memaksa menukar uang receh tersebut dengan uang lembaran senilai Rp 2,5 juta.
Namun, saat dicek, kantong plastik tersebut hanya berisikan uang Rp 400 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni mengatakan pihak kepolisian sudah menindaklanjuti informasi tersebut. Peristiwa terjadi pada Jumat (31/5) siang.
"Saat karyawan toko tersebut didatangi pelaku sejumlah dua orang dengan membawa uang receh untuk alasan menukar uang receh tersebut kepada karyawan toko, lalu pelaku mengaku total uang receh yang di berada di dalam kantong plastik tersebut sebanyak Rp 2,5 juta," kata Roni saat dihubungi, Sabtu (1/6/2024).
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)