Pondok Aren, Kabartujuhsatu.news, - Jumat, 21/06/2021 pukul 22.23 FBR (Forum Betawi Rempug) Tangerang Kota Menyerang Tukang Parkir Alfamart Jalan Ceger Raya Samping jalan Utama Gereja Santo Matius, lantaran benturan yang terjadi beberapa hari Lalu di Kebagusan Jakarta selatan antara FBR & FORKABI, alhasil Dori tukang parkir setempat dan kawannya kena sasaran pukulan dan getokan botol dikepala kawan dori.
Secara Tiba tiba sekitar 7 motor FBR yang sedang pada Mabuk sekitar 10 orang menarik Dori tukang Parkir setempat, kawannya AL yang saat itu ada diTKP mencoba melerai ada apa. Mereka mencari Armin (Ketua Forkabi Pondok Karya), malah AL terkena pukulan dikepala dengan botol oleh oknum oknum FBR yang ternyata salah sasaran.
Inilah fenomena saat ini. Antara warga Betawi saling bertikai yang malah salah sasaran.. AL akan melakukan langkah Hukum terkait masalah ini jika yang bersangkutan tidak meminta maaf, maka perkara ini akan berlanjut.
Sangat disayangkan. Karena mabuk dan melakukan tindak kekerasan oknum oknum FBR Tangerang Kota yang melakukan penganiayaan terhadap Dori dan AL terancam Pasal 351 KUHP Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun untuk Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat. Mengutip dari KUHP, lengkap isi pasalnya.
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Dori dan AL sangat berharap kasus ini segera ditangani pihak kepolisian setempat. Karena semua sudah pasti ada rekaman CCTV di Alfamart tersebut, agar para oknum ini mendapat efek jera dengan hukuman yang setimpal tutup AL.
(SYR)