Bappelitbangda Sulsel Hadiri Konsultasi Publik Ranpermen PUPR Tentang Wadah Pengelolaan SDA
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Bappelitbangda Sulsel Hadiri Konsultasi Publik Ranpermen PUPR Tentang Wadah Pengelolaan SDA

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 24 Juli 2024, Juli 24, 2024 WIB Last Updated 2024-07-27T03:53:07Z
    masukkan script iklan disini


    Tangerang, Kabartujuhsatu.news- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air yang diselenggarakan di Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan, pada Rabu (24/7/2024).


    Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini difasilitasi oleh Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Republik Indonesia. Adapun peserta konsultasi publik ini adalah pejabat dari Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Kepala Bappeda/Bappelitbangda atau perwakilan dari 15 provinsi sebagai ketua TKPSDA di wilayah masing-masing, Kepala Dinas yang membidangi pengelolaan sumber daya air sebagai wakil ketua TKPSDA, serta Kepala Sekretariat dari 91 TKPSDA Seluruh Indonesia.


    Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Ishak Amin Rusly, S.T, M.T yang hadir dalam pertemuan ini mengatakan, konsultasi publik rancangan regulasi ini merupakan amanat Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.


    "Konsultasi publik tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan sekaligus forum diskusi dalam upaya  memperoleh rekomendasi terbaik bagi penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri PUPR terkait Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air," ucap Ishak Amin Rusly, S.T, M.T.


    Dijelaskan, regulasi ini dirancang atas permasalahan perubahan iklim, peningkatan jumlah penduduk, alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam yang berlebih. “Diharapkan Permen ini nantinya dapat memperkuat peran Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) dan mendorong pembentukan Dewan Sumber Daya Air dalam menghadapi tantangan pengelolaan sumber daya air,” paparnya.


    Pertemuan tersebut juga membahas  penting meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara  Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) dengan lembaga yang berperan dalam pengelolaan sumber daya air lainnya. Seperti Dewan Sumber Daya Air, Komisi Irigasi serta Forum DAS dalam upaya meningkatkan peran bersama dalam pengendalian pemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini