Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak Resmikan Gedung TK Pergis Ganra
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Daftar Blog Saya

    Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak Resmikan Gedung TK Pergis Ganra

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 19 Juli 2024, Juli 19, 2024 WIB Last Updated 2024-07-19T12:16:27Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, -Pemerintah Kabupaten Soppeng melaksanakan peresmian Gedung TK Perguruan Islam Ganra yang dilangsungkan di halaman depan pondok pesantren Pergis Ganra, Jumat, 19 Juli 2024.


    Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, dalam sambutannya mengatakan bahwa proses pembangunan sarana pendidikan ini dapat kita saksikan bersama pada hari ini.


    “Hal itu menandakan bahwa begitu besar perhatian kita semua, khususnya Pemerintah Desa Ganra, terhadap dunia pendidikan di desa ini.


    Dengan berdirinya gedung sekolah ini, diharapkan anak-anak kita, khususnya anak usia dini, dapat menempuh jenjang pendidikan sebelum ke jenjang pendidikan dasar.


    "Ini merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak di bawah usia enam tahun, memberikan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki dunia pendidikan lebih lanjut,” ujar Bupati Andi Kaswadi.


    “Dalam mendukung dan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas serta mencerdaskan kehidupan bangsa, maka solusinya adalah melalui pendidikan.


    "Ini bisa dicapai dengan menyediakan sarana atau lembaga pendidikan yang dapat dan mudah diakses oleh masyarakat.



    "Namun tetap kami ingatkan, terutama terkait dengan kewenangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 21 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Soppeng, bahwa pemerintah desa hanya dapat mengelola aset yang merupakan miliknya,” terangnya.


    Berbicara mengenai aset desa dalam kaitannya dengan kewenangan yang melekat pada desa, Bupati Andi Kaswadi menekankan bahwa pemerintah desa tidak boleh diganggu atau ditekan dalam pengelolaan dan kepengurusannya, termasuk dalam hal penamaan.


    “Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada warga masyarakat, khususnya di Desa Ganra, agar memanfaatkan dan memelihara dengan baik sarana pendidikan ini.


    "Walaupun gedung TK ini dibangun oleh pemerintah desa dan bersumber dari dana desa serta dilaksanakan oleh warga Desa Ganra sendiri, sarana ini bukan milik siapa-siapa, tetapi milik kita semua, yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tandsnya.


    Turut hadir dalam kegiatan ini:
    Camat Ganra, Kapolsek Ganra,
    Danposramil Ganra, Kepala KUA Ganra, Kepala Desa Ganra dan Aparatur Desa, Ketua BPD Desa Ganra dan Anggota, Ketua Yayasan Perguruan Islam Ganra, Pimpinan Ponpes Bersama Pembina, Ketua PKK Desa Ganra, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidik, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan sejumlah masyarakat umum.


    (Red/Ak)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini