Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news- Oknum guru olahraga di sebuah SMPN Sidoarjo yang berinisial AM (29) yang diduga mencabuli siswinya, ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo .
"Tersangka AM sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja Jumat (5/7/2024).
Sebelum ditetapkan tersangka dan diamankan, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga menjalankan rangkaian penyidikan dan gelar perkara.
"Dari rangkaian itu pihaknya mempunyai bukti-bukti kuat hingga statusnya naik menjadi tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan," tuturnya.
Dalam perkara ini, tersangka AM dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UURI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Perlu diketahui, kasus pelecehan menjadi viral di media sosial setelah orang tua korban melapor ke Polresta Sidoarjo, diunggah ke instagram pribadi orang tua korban.
YW sebagai pelapor mengatakan, sebelum melangkah ke pihak kepolisian, anaknya mencoba melaporkan tindakan tidak senonoh sang guru kepada istrinya yang juga seorang guru di sekolah tersebut.
Namun, maksud hati mendapatkan keadilan korban malah disebut sebagai pelakor dan alami tindakan kekerasan dari sang istri guru tersebut.
"Malahan anak saya ditampar dan dipermalukan di depan murid lainya. Anak saya disebut sebagai pelakor karena kelakuan suaminya," ungkap YW.
YW menjelaskan, pelecehan itu dilakukan oleh terlapor dengan cara meremas dan merabah salah satu bagian tubuh korban. Pelecehan seksual terjadi di parkiran mobil depan lapangan futsal, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo Kota.
(Redho)